DERADIKALISASI ALA SYEIKH YUSUF AL-QARDHAWI : SOLUSI MENANGKAL PAHAM RADIKALISME
Akhir-akhir
ini kita seringkali mendengar tentang munculnya gerakan-gerakan yang dapat
dikatakan sebagai Extrimism on Islamic Religion atau Islam garis keras. Mereka yang termasuk ke dalam golongan yang
melakukan berbagai tindakan dengan cenderung merusak dan menghancurkan segala
sesuatu yang mereka anggap tidak benar atau tidak sesuai dengan pemahaman
mereka. Ironisnya, hal itu diklaim oleh mereka sebagai bagian dari usaha untuk
memurnikan kembali ajaran-ajaran Islam. Sehingga, mereka berdalih bahwa segala
tindakan mereka itu telah dilegitimasi oleh dalil-dalil agama. Akibatnya, wajah
Islam yang teduh sebagai agama yang menjunjung tinggi perdamaian dan
mengajarkan toleransi di tengah umatnya, seakan-akan terlihat sangar dan mengajarkan
untuk saling menghina, yang mestinya mengajak untuk saling merangkul, malah
memicu tindakan saling memukul. Pendek kata, ajaran Islam yang semestinya
mengedepankan nilai-nilai perdamaian dan kearifan menjadi berbau kekerasan.
Menurut Syeikh Yusuf al-Qardhawi, radikalisme
adalah fanatik kepada satu pendapat serta menegasikan pendapat orang lain,
mengabaikan historisitas Islam, tidak dialogis, dan harfiah dalam memahami teks
agama tanpa mempertimbangkan tujuan esensial syariat (maqasid al-syari’at). Pengertian radikalisme yang disampaikan oleh Yusuf al-Qardhawi ternyata
sejalan dengan ciri-ciri Islam radikal atau Islam revivalis yang disampaikan
oleh John L. Esposito di dalam bukunya “Islam And Secularism In The Middle
East”. Pertama, Kebencian terhadap
Barat. Barat seolah selalu diposisikan sebagai musuh dan tidak adanya keinginan
untuk melakukan hiwar atau dialog dengan mereka. Kedua, Membentuk pemerintahan Islam sebagai kewajiban syariat Islam
yang mutlak. Kaum radikalis seakan enggan menjadikan Pancasila sebagai
ideologi, mereka berdalih Pancasila adalah ideologi sekuler yang memisahkan
antar negara dan agama. Ketiga, Pemerintah
yang tidak berdasarkan syariat dianggap tidak sah, dan dianggap kafir meski
dibentuk oleh kaum muslimin. Inilah yang salah satu alasan yang menyebabkan
kaum radikalis benar-benar memaksakan agar diterapkannya khilafah Islamiyah di bumi nusantara. Keempat, Wajib oposisi terhadap pemerintah yang tidak berdasar
Islam. Dalam perjuangan mereka untuk mewujudkan khilafah Islamiyah di bumi nusantara mereka menggunakan berbagai
langkah, salah satunya adalah bersikap oposisi terhadap pemerintah sehingga
mereka bebas untuk mengkritisi setiap tindakan pemerintah dan menunggu waktu
yang tepat untuk menjatuhkan pemerintahan. Kelima,
Wajib jihad atau memerangi pemerintah yang tidak berdasar Islam. Ini adalah
puncak dari tindakan kaum radikalis, menggunakan kata “Jihad” sebagai sampul
dari segala tindakan keras dan merusak mereka, yang bahkan dapat digolongkan ke
dalam aksi terorisme. Contohnya tindakan Amrozi, Imam Samudra dkk, yang
mengklaim tindak pengeboman mereka di Bali merupakan bagian dari jihad membela
agama.
Berdasarkan ciri-ciri Islam radikal yang
disampaikan oleh John L. Esposito, kita dapat melihat sangat jelas bagaimana
wajah Islam radikal yang begitu phobia dengan
Barat. Salah satunya adalah tidak adanya kemauan untuk berinteraksi dengan barat
dalam bentuk dialog apapun. Bertindak intoleran dan berambisi sangat besar untuk
menghidupkan kembali Khilafah Islamiyah
adalah karakteristik yang paling mencolok dari aliran Islam radikal. Selain
itu, pemahaman terhadap syariat yang cenderung tekstualis, skriptualis,
bahkan kadang sangat Arab sentris menjadikan pemahaman para golongan Islam
radikal di Indonesia terhadap Pancasila sangat jauh dari realita kebenaran.
Mereka berpendapat bahwa Pancasila adalah buatan manusia dan tidak dapat
dijadikan dasar ideologi atau pedoman berkehidupan. Satu hal yang dilupakan
oleh kelompok radikal ini adalah bahwa nilai-nilai Pancasila sebenarnya bagian
dari tafsir atau pemahaman berbasis al-Qur’an dan Hadits yang dijadikan pedoman
bagi bangsa Indonesia yang multikultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan pergerakan Islam radikal ini
harus ditekan, dibatasi atau bahkan disingkirkan karena dapat memecah persatuan
umat Islam dan merusak stabilitas negara. Wajah Islam yang rahmatan lil ‘alamin harus kembali dimunculkan. Deradikalisasi
terhadap pemahaman radikal adalah langkah utama dalam upaya tersebut. Karena
dengan seiring berubahnya paham dari radikal menjadi moderat, maka akan berubah
pula cara pandang seorang muslim terhadap suatu masalah. Muslim yang moderat
akan cenderung menyelesaikan masalah dengan mencari jalur tengah dan tidak
fanatik atau berat sebelah dengan memihak salah satu dari dua atau lebih pihak
yang bertikai, baik itu dengan jalan berdialog atau bermusyawarah. Semua itu
dilakukan demi terjaganya hakikat Islam yang damai serta terjaminnya stabilitas
negara. Terkhusus bagi Indonesia yang merupakan negara multikultural yang tidak
hanya mempunyai beragam suku, budaya dan bahasa. Namun, juga memiliki banyak
agama yang dianut oleh penduduknya. Ssehingga mengharuskan setiap penduduknya
bersikap toleran terhadap sesama bukannya menjadikan mereka musuh karena
perbedaan keyakinan.
Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan
Islam garis keras yang semakin hari semakin meresahkan ini, banyak dari ulama’
Islam moderat yang telah mencetuskan berbagai solusi demi mengatasinya. Syeikh Yusuf
al-Qardhawi merupakan salah satu ulama’ kontemporer yang sangat masyhur dengan kedalaman
ilmunya. Di dalam kitab karangannya yang berjudul Ash Shohwah al-Islamiyah Baina al-Juhud wa at-Tatharruf, beliau
memaparkan sepuluh solusi yang bertujuan untuk menderadikalisasi pemahaman Islam
radikal yang gemar mengartikan dalil-dalil agama secara tekstual dan
menggunakannya sebagai dasar penghalalalan tindakan mafsadah mereka dengan dalih apa yang mereka lakukan adalah bentuk
jihad demi membela agama.
Berikut ini merupakan kesepuluh solusi
deradikalisasi yang di konsep oleh Syeikh Yusuf Qardhawi (deradikalisasi ala
Syeikh Yusuf al-Qardhawi) :
Pertama, menghormati
aspirasi kalangan Islamis melalui cara-cara yang demokratis. Sebagai kalangan
Islam yang moderat kita harus mampu menengahi permasalahan-permasalahan yang
terjadi dalam tubuh Islam. Menghormati dan menghargai pendapat kalangan umat
Islam lainnya dengan menjadikan demokrasi sebagai sarananya adalah hal yang
bijak.
Kedua,
memperlakukan mereka secara manusiawi dan penuh persaudaraan. Kita mengetahui
bahwa antara umat muslim dengan umat muslim lainnya adalah saudara (innamal mu’minuuna ikhwatun). Maka,
sikap kita terhadap golongan muslim manapun harus mengutamakan semangat ukhuwwah Islamiyah.
Ketiga, tidak
melawan mereka dengan sikap yang sama-sama ekstrem dan radikal. Artinya,
kalangan radikal ekstrem harus ditarik ke posisi moderat agar berbagai
kepentingan dapat dikompromikan.
Keempat, dibutuhkan
masyarakat yang memberi kebebasan berpikir bagi semua kelompok sehingga akan
terwujud dialog sehat dan saling mengkritik antar isme-isme secara simpatik.
Kelima,
menjauhi sikap saling mengkafirkan dan tidak membalas pengafiran dengan
pengafiran. Pada dasarnya sikap suka mengafirkan (takfiri) yang diusung oleh kalangan radikal merupakan penyebab
terjadinya ketegangan antar kalangan umat Islam. Pemahaman al-Qur’an yang
tekstualis dan skriptualis merupakan penyebab utama sikap mereka tersebut.
Sebagai kalangan yang moderat seyogyanya tidak membalas pengafiran dengan
pengafiran juga. Namun, lebih mengutamakan dialog tentang sikap toleransi
terhadap ijtihad masing-masing.
Keenam,
mempelajari agama secara benar sesuai
dengan metode-metode yang sudah ditentukan oleh para ulama Islam dan mendalami
esensi agama agar menjadi muslim yang bijaksana.
Ketujuh, tidak
memahami Islam secara parsial dan reduktif. Caranya adalah dengan mempelajari
esensi tujuan syariat (maqasid
asy-Syariah). Dengan mengamalkan esensinya, umat Islam tidak terikat pada
hal-hal yang bersifat simbolis.
Kedelapan,
sebaiknya kalangan radikal lebih mempertimbangkan kondisi dan situasi serta
kemampuan kaum muslimin yang sangat beragam. Kalangan radikal seharusnya sadar
bahwa Allah tidak membebani hamba-hamba-Nya kecuali sebatas kemampuan mereka (La yukallifullahu nafsan illa wus’aha).
Kesembilan, seyogyanya
kalangan radikal memahami urutan perintah dan larangan yang harus
diprioritaskan untuk dikerjakan atau dijauhi (maratib al-ma’murat wa al-manhiyat). Memaksimalkan shalat, zakat,
puasa dan haji adalah prioritas, sedangkan sistem politik khilafah Islamiyah
misalnya, adalah masalah sekunder yang tidak perlu diprioritaskan.
Kesepuluh, kalangan
radikal seyogyanya memegang prinsip bahwa perbedaan dalam masalah ijtihad
adalah keniscayaan sehingga mereka terjebak dalam klaim kebenaran tunggal.
Dalam menyikapi perbedaan fiqh diperlukan pula kesadaran multikulturalisme agar
tercipta rasa saling menghormati pendapat orang lain. Kalangan radikal
sebaiknya melihat sejarah fiqh Islam yang senantiasa diwarnai keberagaman
pendapat bahkan tak jarang terdapat puluhan pendapat dalam menyikapi suatu
masalah.
Menerapkan konsep deradikalisasi yang ditawarkan oleh Syeikh
Yusuf al-Qardhawi adalah salah satu solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan
radikalisme. Mengubah pemahaman dari radikal menjadi moderat, sehingga tidak
tekstualis dalam membaca dalil-dalil agama, dapat menghindari sikap suka mengafirkan
(takfiri), mampu menghormati aspirasi
dan keyakinan antar kalangan umat Islam maupun dengan umat beragama lainnya serta
menguatkan semangat ukhuwah Islamiyah adalah beberapa langkah yang harus
dilalui umat Islam masa kini demi menjaga keutuhan, persatuan serta stabilitas
umat.
Komentar
Posting Komentar