DERADIKALISASI ALA SYEIKH YUSUF AL-QARDHAWI : SOLUSI MENANGKAL PAHAM RADIKALISME



Akhir-akhir ini kita seringkali mendengar tentang munculnya gerakan-gerakan yang dapat dikatakan sebagai Extrimism on Islamic Religion atau Islam garis keras. Mereka yang termasuk ke dalam golongan yang melakukan berbagai tindakan dengan cenderung merusak dan menghancurkan segala sesuatu yang mereka anggap tidak benar atau tidak sesuai dengan pemahaman mereka. Ironisnya, hal itu diklaim oleh mereka sebagai bagian dari usaha untuk memurnikan kembali ajaran-ajaran Islam. Sehingga, mereka berdalih bahwa segala tindakan mereka itu telah dilegitimasi oleh dalil-dalil agama. Akibatnya, wajah Islam yang teduh sebagai agama yang menjunjung tinggi perdamaian dan mengajarkan toleransi di tengah umatnya, seakan-akan terlihat sangar dan mengajarkan untuk saling menghina, yang mestinya mengajak untuk saling merangkul, malah memicu tindakan saling memukul. Pendek kata, ajaran Islam yang semestinya mengedepankan nilai-nilai perdamaian dan kearifan menjadi berbau kekerasan.
Menurut Syeikh Yusuf al-Qardhawi, radikalisme adalah fanatik kepada satu pendapat serta menegasikan pendapat orang lain, mengabaikan historisitas Islam, tidak dialogis, dan harfiah dalam memahami teks agama tanpa mempertimbangkan tujuan esensial syariat (maqasid al-syari’at). Pengertian radikalisme yang  disampaikan oleh Yusuf al-Qardhawi ternyata sejalan dengan ciri-ciri Islam radikal atau Islam revivalis yang disampaikan oleh John L. Esposito di dalam bukunya “Islam And Secularism In The Middle East”. Pertama, Kebencian terhadap Barat. Barat seolah selalu diposisikan sebagai musuh dan tidak adanya keinginan untuk melakukan hiwar atau dialog dengan mereka. Kedua, Membentuk pemerintahan Islam sebagai kewajiban syariat Islam yang mutlak. Kaum radikalis seakan enggan menjadikan Pancasila sebagai ideologi, mereka berdalih Pancasila adalah ideologi sekuler yang memisahkan antar negara dan agama. Ketiga, Pemerintah yang tidak berdasarkan syariat dianggap tidak sah, dan dianggap kafir meski dibentuk oleh kaum muslimin. Inilah yang salah satu alasan yang menyebabkan kaum radikalis benar-benar memaksakan agar diterapkannya khilafah Islamiyah di bumi nusantara. Keempat, Wajib oposisi terhadap pemerintah yang tidak berdasar Islam. Dalam perjuangan mereka untuk mewujudkan khilafah Islamiyah di bumi nusantara mereka menggunakan berbagai langkah, salah satunya adalah bersikap oposisi terhadap pemerintah sehingga mereka bebas untuk mengkritisi setiap tindakan pemerintah dan menunggu waktu yang tepat untuk menjatuhkan pemerintahan. Kelima, Wajib jihad atau memerangi pemerintah yang tidak berdasar Islam. Ini adalah puncak dari tindakan kaum radikalis, menggunakan kata “Jihad” sebagai sampul dari segala tindakan keras dan merusak mereka, yang bahkan dapat digolongkan ke dalam aksi terorisme. Contohnya tindakan Amrozi, Imam Samudra dkk, yang mengklaim tindak pengeboman mereka di Bali merupakan bagian dari jihad membela agama.
Berdasarkan ciri-ciri Islam radikal yang disampaikan oleh John L. Esposito, kita dapat melihat sangat jelas bagaimana wajah Islam radikal yang begitu phobia dengan Barat. Salah satunya adalah tidak adanya kemauan untuk berinteraksi dengan barat dalam bentuk dialog apapun. Bertindak intoleran dan berambisi sangat besar untuk menghidupkan kembali Khilafah Islamiyah adalah karakteristik yang paling mencolok dari aliran Islam radikal. Selain itu, pemahaman terhadap syariat yang cenderung tekstualis, skriptualis, bahkan kadang sangat Arab sentris menjadikan pemahaman para golongan Islam radikal di Indonesia terhadap Pancasila sangat jauh dari realita kebenaran. Mereka berpendapat bahwa Pancasila adalah buatan manusia dan tidak dapat dijadikan dasar ideologi atau pedoman berkehidupan. Satu hal yang dilupakan oleh kelompok radikal ini adalah bahwa nilai-nilai Pancasila sebenarnya bagian dari tafsir atau pemahaman berbasis al-Qur’an dan Hadits yang dijadikan pedoman bagi bangsa Indonesia yang multikultur dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Perkembangan pergerakan Islam radikal ini harus ditekan, dibatasi atau bahkan disingkirkan karena dapat memecah persatuan umat Islam dan merusak stabilitas negara. Wajah Islam yang rahmatan lil ‘alamin harus kembali dimunculkan. Deradikalisasi terhadap pemahaman radikal adalah langkah utama dalam upaya tersebut. Karena dengan seiring berubahnya paham dari radikal menjadi moderat, maka akan berubah pula cara pandang seorang muslim terhadap suatu masalah. Muslim yang moderat akan cenderung menyelesaikan masalah dengan mencari jalur tengah dan tidak fanatik atau berat sebelah dengan memihak salah satu dari dua atau lebih pihak yang bertikai, baik itu dengan jalan berdialog atau bermusyawarah. Semua itu dilakukan demi terjaganya hakikat Islam yang damai serta terjaminnya stabilitas negara. Terkhusus bagi Indonesia yang merupakan negara multikultural yang tidak hanya mempunyai beragam suku, budaya dan bahasa. Namun, juga memiliki banyak agama yang dianut oleh penduduknya. Ssehingga mengharuskan setiap penduduknya bersikap toleran terhadap sesama bukannya menjadikan mereka musuh karena perbedaan keyakinan.
Dalam menghadapi permasalahan-permasalahan Islam garis keras yang semakin hari semakin meresahkan ini, banyak dari ulama’ Islam moderat yang telah mencetuskan berbagai solusi demi mengatasinya. Syeikh Yusuf al-Qardhawi merupakan salah satu ulama’ kontemporer yang sangat masyhur dengan kedalaman ilmunya. Di dalam kitab karangannya yang berjudul Ash Shohwah al-Islamiyah Baina al-Juhud wa at-Tatharruf, beliau memaparkan sepuluh solusi yang bertujuan untuk menderadikalisasi pemahaman Islam radikal yang gemar mengartikan dalil-dalil agama secara tekstual dan menggunakannya sebagai dasar penghalalalan tindakan mafsadah mereka dengan dalih apa yang mereka lakukan adalah bentuk jihad demi membela agama. 
Berikut ini merupakan kesepuluh solusi deradikalisasi yang di konsep oleh Syeikh Yusuf Qardhawi (deradikalisasi ala Syeikh Yusuf al-Qardhawi) :
Pertama, menghormati aspirasi kalangan Islamis melalui cara-cara yang demokratis. Sebagai kalangan Islam yang moderat kita harus mampu menengahi permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam tubuh Islam. Menghormati dan menghargai pendapat kalangan umat Islam lainnya dengan menjadikan demokrasi sebagai sarananya adalah hal yang bijak.
Kedua, memperlakukan mereka secara manusiawi dan penuh persaudaraan. Kita mengetahui bahwa antara umat muslim dengan umat muslim lainnya adalah saudara (innamal mu’minuuna ikhwatun). Maka, sikap kita terhadap golongan muslim manapun harus mengutamakan semangat ukhuwwah Islamiyah.
Ketiga, tidak melawan mereka dengan sikap yang sama-sama ekstrem dan radikal. Artinya, kalangan radikal ekstrem harus ditarik ke posisi moderat agar berbagai kepentingan dapat dikompromikan.
Keempat, dibutuhkan masyarakat yang memberi kebebasan berpikir bagi semua kelompok sehingga akan terwujud dialog sehat dan saling mengkritik antar isme-isme secara simpatik.
Kelima, menjauhi sikap saling mengkafirkan dan tidak membalas pengafiran dengan pengafiran. Pada dasarnya sikap suka mengafirkan (takfiri) yang diusung oleh kalangan radikal merupakan penyebab terjadinya ketegangan antar kalangan umat Islam. Pemahaman al-Qur’an yang tekstualis dan skriptualis merupakan penyebab utama sikap mereka tersebut. Sebagai kalangan yang moderat seyogyanya tidak membalas pengafiran dengan pengafiran juga. Namun, lebih mengutamakan dialog tentang sikap toleransi terhadap ijtihad masing-masing.
Keenam, mempelajari agama secara  benar sesuai dengan metode-metode yang sudah ditentukan oleh para ulama Islam dan mendalami esensi agama agar menjadi muslim yang bijaksana.
Ketujuh, tidak memahami Islam secara parsial dan reduktif. Caranya adalah dengan mempelajari esensi tujuan syariat (maqasid asy-Syariah). Dengan mengamalkan esensinya, umat Islam tidak terikat pada hal-hal yang bersifat simbolis.
Kedelapan, sebaiknya kalangan radikal lebih mempertimbangkan kondisi dan situasi serta kemampuan kaum muslimin yang sangat beragam. Kalangan radikal seharusnya sadar bahwa Allah tidak membebani hamba-hamba-Nya kecuali sebatas kemampuan mereka (La yukallifullahu nafsan illa wus’aha).
Kesembilan, seyogyanya kalangan radikal memahami urutan perintah dan larangan yang harus diprioritaskan untuk dikerjakan atau dijauhi (maratib al-ma’murat wa al-manhiyat). Memaksimalkan shalat, zakat, puasa dan haji adalah prioritas, sedangkan sistem politik khilafah Islamiyah misalnya, adalah masalah sekunder yang tidak perlu diprioritaskan.
Kesepuluh, kalangan radikal seyogyanya memegang prinsip bahwa perbedaan dalam masalah ijtihad adalah keniscayaan sehingga mereka terjebak dalam klaim kebenaran tunggal. Dalam menyikapi perbedaan fiqh diperlukan pula kesadaran multikulturalisme agar tercipta rasa saling menghormati pendapat orang lain. Kalangan radikal sebaiknya melihat sejarah fiqh Islam yang senantiasa diwarnai keberagaman pendapat bahkan tak jarang terdapat puluhan pendapat dalam menyikapi suatu masalah.
Menerapkan konsep deradikalisasi yang ditawarkan oleh Syeikh Yusuf al-Qardhawi adalah salah satu solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan radikalisme. Mengubah pemahaman dari radikal menjadi moderat, sehingga tidak tekstualis dalam membaca dalil-dalil agama, dapat menghindari sikap suka mengafirkan (takfiri), mampu menghormati aspirasi dan keyakinan antar kalangan umat Islam maupun dengan umat beragama lainnya serta menguatkan semangat ukhuwah Islamiyah adalah beberapa langkah yang harus dilalui umat Islam masa kini demi menjaga keutuhan, persatuan serta stabilitas umat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEHIDUPAN MADANI DALAM HARMONISASI BUDAYA DAN DAKWAH

Belajar Maqashid al-Syari’ah Bersama Prof. Jasser Auda

AN ESSAY ABOUT DREAM: REACH THE DREAM AND GET THE BRIGHT FUTURE